Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia melalui kebijakan baru yang tertuang dalam regulasi terbaru tentang pajak kendaraan bermotor telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya (BBNKB II). Artinya, bagi Anda yang membeli mobil bekas, kini tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB, yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena meringankan biaya pengurusan kendaraan bekas dan mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama guna legalitas dan tertib administrasi.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci apa itu mutasi dan balik nama kendaraan, rincian biaya terbaru, prosedur yang harus diikuti, hingga tips agar prosesnya lebih efisien dan hemat. Simak penjelasan berikut agar Anda bisa mempersiapkan diri secara menyeluruh saat hendak membeli atau mengurus dokumen mobil bekas di tahun 2025.
Sebelum memahami lebih jauh soal biayanya, penting untuk mengetahui pengertian kedua proses administratif ini:

cara balik nama mobil dan mutasi
Mutasi kendaraan adalah proses penghapusan data kendaraan dari wilayah asal agar bisa didaftarkan di wilayah baru. Misalnya, Anda membeli mobil dari Surabaya dan ingin menggunakannya di Jakarta, maka Anda perlu melakukan mutasi dari Samsat Surabaya ke Samsat Jakarta.
Proses mutasi terbagi dua:
Mutasi keluar (dari wilayah asal)
Mutasi masuk (ke wilayah tujuan)
Balik nama adalah proses perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor dari nama pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses ini mencakup penggantian data di STNK dan BPKB. Balik nama penting untuk mempermudah proses pembayaran pajak tahunan, menghindari masalah hukum, serta sebagai bukti sah bahwa kendaraan sudah berpindah tangan.
Walau biaya BBNKB II dihapus, masih ada beberapa komponen biaya lain yang perlu Anda siapkan:
Besarnya tergantung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk kendaraan pertama, dikenakan 2% dari NJKB. Jika Anda membeli kendaraan bekas sebagai kepemilikan kedua atau ketiga, maka biasanya ditambahkan 0,5% dari tarif awal.
Contoh: Jika NJKB sebuah mobil adalah Rp150 juta, maka PKB-nya sekitar Rp3 juta.
Merupakan tambahan pajak dari daerah, biasanya sekitar 30% dari total PKB. Jadi jika PKB Rp3 juta, opsennya menjadi Rp900.000.
Dana yang dikelola oleh Jasa Raharja, digunakan untuk memberikan santunan jika terjadi kecelakaan. Untuk mobil penumpang pribadi, tarifnya sekitar Rp143.000 per tahun.
Terdiri dari:
PNBP BPKB: Rp375.000
PNBP STNK: Rp200.000
PNBP TNKB (plat nomor baru): Rp100.000
Wajib dilakukan di Samsat. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Biaya cek fisik berkisar antara Rp25.000–Rp50.000, tergantung daerah.
Mutasi keluar: ± Rp250.000
Mutasi masuk: ± Rp250.000
Berikut estimasi jika Anda membeli mobil bekas dengan NJKB Rp150 juta dari luar kota:
| Komponen | Biaya Perkiraan |
|---|---|
| PKB (2%) | Rp3.000.000 |
| Opsen Pajak (30% PKB) | Rp900.000 |
| SWDKLLJ | Rp143.000 |
| PNBP BPKB | Rp375.000 |
| PNBP STNK | Rp200.000 |
| PNBP TNKB | Rp100.000 |
| Mutasi keluar | Rp250.000 |
| Mutasi masuk | Rp250.000 |
| Total Estimasi | ± Rp5.218.000 |
Catatan: Estimasi ini belum termasuk biaya administrasi tambahan di daerah tertentu, denda keterlambatan balik nama, atau materai untuk kwitansi.
Agar proses mutasi dan balik nama berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang wajib Anda bawa ke Samsat:
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi jual beli bermaterai
Hasil cek fisik kendaraan
Formulir mutasi dan balik nama dari Samsat
Berikut alur umum proses mutasi dan balik nama:
Cek fisik kendaraan di Samsat asal
Ajukan permohonan mutasi keluar
Tunggu berkas keluar dan kirim ke Samsat tujuan
Cek fisik ulang di Samsat tujuan
Ajukan mutasi masuk dan balik nama
Bayar biaya administrasi dan pajak yang diperlukan
Tunggu STNK dan BPKB baru atas nama Anda diterbitkan
Hindari menggunakan biro jasa, kecuali sangat diperlukan. Proses bisa dilakukan sendiri dengan mengikuti prosedur resmi.
Lakukan mutasi dan balik nama secepatnya setelah transaksi untuk menghindari denda. Denda bisa dikenakan jika proses dilakukan lebih dari 30 hari sejak pembelian.
Simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen resmi untuk keperluan di masa mendatang.
Cek terlebih dahulu kebijakan lokal Samsat, karena beberapa daerah bisa memiliki prosedur atau tarif tambahan.
Dengan diberlakukannya penghapusan BBNKB II mulai Januari 2025, masyarakat kini bisa menghemat biaya saat membeli mobil bekas. Namun, tetap ada beberapa komponen biaya lain yang harus dipersiapkan, seperti pajak tahunan, penerbitan dokumen baru, dan biaya cek fisik.
Proses mutasi dan balik nama sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan yang Anda miliki. Selain untuk kepentingan administrasi dan perpajakan, balik nama juga bisa menghindarkan Anda dari masalah hukum di masa depan.
Dengan memahami alur, biaya, dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa melakukan proses ini dengan lebih mudah dan efisien. Bila dilakukan dengan benar, Anda tidak perlu repot menggunakan jasa calo dan bisa menghemat hingga jutaan rupiah.
Table of Contents Bagaimana EV Mode Mobil Hybrid Membantu Menekan Emisi Gas Rumah Kaca Mengenal Fitur EV Mode Mobil Hybrid dan Manfaatnya Cara Mengaktifkan EV Mode Mobil Hybrid Perbandingan Fitur EV Mode Mobil Hybrid dengan Mobil Bensin dan Diesel “Meningkatkan... selengkapnya
Berikan Layanan Terbaik bagi Konsumen Di Musim Liburan. Wuling Siaga Mudik 2023 Dalam rangka menyambut momen mudik Lebaran tahun ini, Wuling Motors (Wuling) menggelar program layanan purna jual khusus bertajuk ‘Wuling Siaga Mudik 2023′. Wuling menyediakan beragam layanan mulai dari... selengkapnya
Fitur Baru Wuling Formo Max 2023 Pada hari ini, wuling Motors Indonesia secara resmi meluncurkan mobil terbarunya, Wuling Formo Max 2023. Mobil ini hadir dengan berbagai fitur baru yang akan memanjakan para penggunanya. Fitur utama yang ditawarkan oleh Wuling Formo... selengkapnya
Wuling Purwokerto Official Online

Sales Consultant
Belum ada komentar